Penyelesaian masalah PKL di Bandung ternyata masih menuai pro dan kontra. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah peristiwa yang turut mewarnai jalannya relokasi PKL dan pemberlakuan PKL night. Setidaknya, ada 6 peristiwa yang bisa disorot, di antaranya;
Pertama, warga asli tidak ingin disamakan dengan pendatang. Sejumlah PKL yang merasa sebagai warga asli Bandung enggan dipindah ke Gedebage dengan alasan jauh dari rumah. Mengaku berat di ongkos dan tidak yakin barangnya akan terjual ketika berjualan di sana. Jika demikian, yang ada malah rugi. Maka mereka meminta wali kota untuk bijak dan meminta untuk tidak disamakan dengan pendatang yang juga direlokasi ke Gedebage.
Kedua, pemberlakuan denda ditunda. Wajah sumringah ditunjukkan oleh PKL dan pembeli. Pasalnya, pemberlakuan denda hingga 1 juta rupiah jika membeli di PKL yang berjualan di zona merah ditunda. Diakui tidak, baik PKL dan pembeli sebenarnya saling membutuhkan.
Ketiga, miss komunikasi tentang sanksi. Kali ini wakil wali kota Bandung, Oded, mengaku bahwa ada miss komunikasi tentang sanksi PKL. Hal ini karena Perwal belum ditandatangani oleh wali kota Bandung.
Keempat, Perwal ditandatangani, denda kembali berlaku pekan depan. Pada Jumat malam tanggal 7 Maret 2014 wali kota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan akan memberlakukan kembali denda mulai minggu depan. Emil begitu sapaannya, juga mengungkapkan bahwa Perwal khusus PKL ini bukan direvisi, melainkan ditambahi yang kurang saja. Tambahan-tambahan tersebut sesuai dengan saran dari para pakar hukum.
Kelima, spanduk denda dicopot. Seiring dengan ditundanya pemberlakuan denda untuk pembeli, ada oknum yang sengaja mencopot spanduk zona merah PKL. Tidak hanya mengambil, tetapi spanduk itu juga dirusak kemudian ditinggalkan begitu saja. Menanggapi hal ini, Kabid produk hukum daerah satpol PP kota Bandung, Teddy Kusuma menyatakan bahwa meskipun Perwal belum ditandatangani, larangan berjualan di zona merah tetap berlaku.
Keenam, pendapat komisi A dukung pemerintah kota Bandung. Haru Suandharu, ketua komisi A yang juga menjabat sebagai ketua pansus perda penataan dan pembinaan PKL menyatakan bahwa masalah utamanya ada pada budaya dan pola pikir. Dengan tegas Ia menyatakan bahwa PKL tidak bisa menggunakan alasan mencari nafkah untuk berjualan di badan jalan. (BCC News)



0 comments: