Pemberlakuan Zona Merah, Kuning, Hijau Akankah Menjadi Solusi PKL



Awal Februari tahun 2014 pemerintah kota Bandung memberlakukan zona merah, kuning dan hijau untuk para PKL. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk mengurangi maraknya PKL yang semakin meresahkan masyarakat. Keberadaan PKL di Bandung yang semakin banyak, memang membuat kota ini semrawut dan tidak teratur. Selain berimbas pada kemacetan, penanganan sampah juga semakin susah untuk dilakukan. Nah, keberadaan ketiga zona tersebut memiliki arti bagi para pelaku PKL juga bagi calon pembeli PKL.
Bagi PKL, zona merah berarti tidak ada PKL yang boleh berjualan di area tersebut. Zona kuning berarti boleh berjualan, namun hanya di jam-jam tertentu saja. Sedangkan untuk zona hijau, PKL free berjualan kapanpun. Bagi warga yang membeli dagangan PKL di zona merah dan atau di zona kuning yang berjualan di luar jam yang telah ditentukan, maka sanksi keras berupa denda 1 juta rupiah bisa dikenakan pada warga tersebut. Hal ini berlaku untuk semua warga Bandung yang membeli di PKL tersebut. Melalui cara ini, pemerintah kota Bandung hendak menjadi pemersatu antara pembeli dengan pedagang kaki lima. Namun apakah ini sebuah solusi baik? Mengingat, para pelaku bisnis PKL ini kebanyakan hanya memiliki modal kecil untuk mengembangkan usahanya. Dan mata pencaharian mereka hanya ada di lahan tersebut. Lalu, bagaimana nasib mereka nanti?
Pemerintah ternyata sudah memperhitungkan semuanya, bersama dengan kebijakan ini Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan lain berupa pasar malam khusus PKL yang akan diadakan seminggu sekali seperti konsep yang telah diterapkan pada BCN (Braga Culinary Night). Para camat di kota Bandung sudah ditugasi untuk mencarikan lokasi (jalan) yang bisa ditutup saat malam hari seperti Braga. Karena sistem pasar malam untuk PKL ini akan tutup jalan seperti yang diberlakukan di Jalan Braga. Rencananya, juga akan diadakan hiburan band di lokasi tersebut untuk menarik minat para pembeli.
Selain itu, pemerintah kota sedang menggodog masalah pinjaman lunak untuk para pedagang. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan usaha para PKL. Sejumlah 3 juta rupiah akan disalurkan kepada masing-masing pedagang. Disinyalir, selama ini para PKL berhutang kepada rentenir.
Apapun upaya yang akan dilakukan oleh pemkot. Semoga hal tersebut segera terealisasi dan membawa manfaat bagi ketiga belah pihak. Bagi PKL, pemerintah, dan warga Bandung pada umumnya. Sehingga segala sektor di bumi Bandung bisa berjalan beriringan ke arah yang lebih baik . (BCC news)

0 comments:

Berita Lainnya :

 
Copyright 2013 - Nandira Semesta Bandung
Designed by Republik Design