Awal Februari tahun 2014
pemerintah kota Bandung memberlakukan zona merah, kuning dan hijau untuk para
PKL. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk mengurangi maraknya
PKL yang semakin meresahkan masyarakat. Keberadaan PKL di Bandung yang semakin
banyak, memang membuat kota ini semrawut dan tidak teratur. Selain berimbas
pada kemacetan, penanganan sampah juga semakin susah untuk dilakukan. Nah,
keberadaan ketiga zona tersebut memiliki arti bagi para pelaku PKL juga bagi
calon pembeli PKL.
Bagi PKL, zona merah berarti
tidak ada PKL yang boleh berjualan di area tersebut. Zona kuning berarti boleh
berjualan, namun hanya di jam-jam tertentu saja. Sedangkan untuk zona hijau,
PKL free berjualan kapanpun. Bagi warga yang membeli dagangan PKL di zona merah
dan atau di zona kuning yang berjualan di luar jam yang telah ditentukan, maka
sanksi keras berupa denda 1 juta rupiah bisa dikenakan pada warga tersebut. Hal
ini berlaku untuk semua warga Bandung yang membeli di PKL tersebut. Melalui
cara ini, pemerintah kota Bandung hendak menjadi pemersatu antara pembeli
dengan pedagang kaki lima. Namun apakah ini sebuah solusi baik? Mengingat, para
pelaku bisnis PKL ini kebanyakan hanya memiliki modal kecil untuk mengembangkan
usahanya. Dan mata pencaharian mereka hanya ada di lahan tersebut. Lalu,
bagaimana nasib mereka nanti?
Pemerintah ternyata sudah
memperhitungkan semuanya, bersama dengan kebijakan ini Pemkot Bandung mengeluarkan
kebijakan lain berupa pasar malam khusus PKL yang akan diadakan seminggu sekali
seperti konsep yang telah diterapkan pada BCN (Braga Culinary Night). Para
camat di kota Bandung sudah ditugasi untuk mencarikan lokasi (jalan) yang bisa
ditutup saat malam hari seperti Braga. Karena sistem pasar malam untuk PKL ini
akan tutup jalan seperti yang diberlakukan di Jalan Braga. Rencananya, juga
akan diadakan hiburan band di lokasi tersebut untuk menarik minat para pembeli.
Selain itu, pemerintah kota
sedang menggodog masalah pinjaman lunak untuk para pedagang. Hal ini
dimaksudkan untuk membantu pengembangan usaha para PKL. Sejumlah 3 juta rupiah
akan disalurkan kepada masing-masing pedagang. Disinyalir, selama ini para PKL berhutang kepada rentenir.
Apapun upaya yang akan dilakukan
oleh pemkot. Semoga hal tersebut segera terealisasi dan membawa manfaat bagi
ketiga belah pihak. Bagi PKL, pemerintah, dan warga Bandung pada umumnya.
Sehingga segala sektor di bumi Bandung bisa berjalan beriringan ke arah yang
lebih baik . (BCC news)



0 comments: