UMK Berbasis Produktivitas Dinilai Tak Wajar

BANDUNG CYBER CITY
Wacana penentuan UMK 2015 berbasis produktivitas menuai kontroversi. Tak sedikit pihak yang merasa hal ini tidak logis dan tidak perlu dilanjutkan lagi. Salah satu yang mengungkapkan rasa kontra nya adalah SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. DPD SPSI Jawa Barat menyatakan bahwa penentuan UMK 2015 tidak mungkin untuk dilaksanakan.

Adalah BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mendorong Dewan Pengupahan supaya memakai produktivitas pekerja sebagai salah satu unsur dalam menentukan upah minimum untuk para pekerja. Tidak tanggung-tanggung BKPM menginginkan hal ini dimasukkan sebagai unsur utama pembentuk UMK tahun depan. Tak pelak, selain SPSI, buruh juga dengan tegas menolak gagasan dan wacana ini. Menurut BKPM, hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya peningkatan iklim investasi.

Di sisi lain, SPSI yang kontra dengan gagasan ini kembali mengingatkan sejumlah peraturan yang juga telah dibuat oleh pemerintah mengenai penetapan UMK, yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Kepres 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan dan Permenakertrans, disusul peraturan terbaru No.13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Menurutnya, dengan dalil ini, penetapan UMK berdasarkan produktivitas jelas tidak bisa terlaksana, bahkan tidak wajar untuk dilaksanakan.

SPSI juga menambahkan, selain bukti tertulis lewat peraturan dari pemerintah, perlu diadakan survei langsung kepada buruh-buruh atas wacana penetapan UMK 2015 ini. Agar tidak ada yang dirugikan alias sama-sama untung.

Ketua DPD SBSI (serikat buruh sejahtera Indonesia)  Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan bahwa wacana ini adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dengan dalih menyejahterakan buruh. Pasalnya, selama ini dengan formula penetapan lawas pun banyak buruh yang masih tidak sejahtera. Apalagi jika diubah sesuai dengan produktivitas, tentu malah tidak akan ada angka eksak yang dapat digunakan untuk menghitung. Mengingat, setiap sektor usaha memiliki tingkat pekerjaannya masing-masing. Menurutnya, wacana yang bergulir ini masih sangat prematur dan tidak perlu ditindaklanjuti lebih jauh.

Seperti diketahui, penentuan UMK masih dengan formula KHL, yakni mengacu pada 7 jenis harga barang seperti sandang, papan, pangan, pendidikan, transportasi, kesehatan, dan rekreasi serta tabungan. Semuanya telah memiliki porsinya masing-masing yang telah baku dengan rumusan yang jelas. (BCC News - beritajabar)

0 comments:

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Berita Lainnya :

 
Copyright 2013 - Nandira Semesta Bandung
Designed by Republik Design