Konsumen Tahu Tugas OJK Agar Lebih Aman

BANDUNG CYBER CITY
Sangat penting kiranya seorang warga mengetahui tugas dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan agar lebih terlindungi dan aman. Hal ini sekaligus bisa menghindarkan Anda dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam hal keuangan. Lebih khusus, konsumen yang terlindungi ini adalah konsumen yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan, lembaga perasuransian, lembaga pembiayaan, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Mengapa?

Seperti diketahui, tujuan pendirian OJK adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat yang berhubungan langsung dengan jasa keuangan. Sedangkan tugas OJK secara khusus adalah untuk mengatur dan mengawasi penjual jasa keuangan seperti sektor perbankan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, usaha perasuransian, pasar modal, dan lain sebagainya. Secara khusus, konsumen bisa juga mengadukan keluhan lewat BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Lebih jauh, baik OJK, BPSK dan LPK akan bersinergi untuk merangkul konsumen agar lebih terfasilitasi dengan aman.

Tentu Anda penasaran, perbedaan antara OJK dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya. Ya, di sinilah bedanya, hanya pada kebutuhan untuk saling bersinergi mewujudkan perlindungan pada kepentingan konsumen.

Pendirian lembaga ini didasari oleh kemungkinan terjadinya pengambilan hak konsumen oleh sejumlah lembaga. Baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Misalnya saja hak nasabah bank dengan banknya, pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi, konsumen pembiayaan dengan lembaga pembiayaan, dan lain sebagainya. Kekurangan demi kekurangan dalam hubungan keduanyalah yang akan menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan.

Oleh karena itu, OJK terbuka terhadap seluruh aduan dari masyarakat. Namun demikian, OJK juga memberi saran untuk menyelesaikan permasalahannya terlebih dahulu secara kekeluargaan dan kebersamaan. Diselesaikan antara pihak lembaga keuangan dengan konsumen. Jika memang jalan yang dihadapi konsumen terkesan buntu dan hak-haknya tidak terpenuhi, barulah proses pengaduan bisa dilaksanakan. Baru setelah itu, proses mediasi akan langsung ditangani oleh OJK.

Yang perlu diperhatikan saat pengaduan adalah identitas yang jelas disertai dengan bukti-bukti penyelewengan serta dokumen-dokumen sah yang diperlukan berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh konsumen. Hal ini akan memudahkan OJK dalam melaksanakan proses dan baik untuk konsumen karena proses kasus tersebut akan lebih cepat sehingga haknya juga dapat cepat terpenuhi. (BCC News - beritajabar)

0 comments:

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Berita Lainnya :

 
Copyright 2013 - Nandira Semesta Bandung
Designed by Republik Design