Pemerintah provinsi Jawa Barat semakin gencar melakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Bandung Utara atau KBU. Seperti diketahui, pada akhir Februari lalu pemerintah bahkan memberikan deadline 4 hari pada pemilik bangunan liar untuk segera memberikan jawaban atas bangunannya berdiri di atas tanah tenaga. Namun, hingga Kamis, dari 11 bangunan liar yang berdiri di KBU sebagai rumah tinggal, hanya 4 yang memberikan jawaban untuk membongkar sendiri rumah tinggal mereka.
Sementara sisanya, mereka masih berpikir. Untuk tujuh yang tersisa tersebut, ada 3 kali surat peringatan yang akan dilayangkan. Jika belum ada berita baik dari mereka untuk membongkar sendiri bangunan liar tersebut, maka kemungkinan dilakukan penertiban oleh pemerintah langsung sangat besar. Mengingat, pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Satpol PP, pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Camat, dan Kades sudah melakukan rapat koordinasi dalam upaya penertiban ini. Sehingga didapatkan satu visi dan misi yang sama. Rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban langsung.
Seperti diketahui, bangunan-bangunan ini dikatakan liar karena berdiri di atas tanah Negara. Selain itu, pemilik bangunan juga tidak bisa menunjukkan surat-surat tanah yang diperlukan yang sesuai dengan kaidah Peraturan Daerah Nomor 1/2008. Para pemilik bangunan liar ini merasa aman membangun karena temannya juga membangun di lokasi yang sama.
Kawasan Bandung Utara sejatinya menjadi lokasi terbaik untuk resapan air, sehingga ketika terjadi hujan, air tidak akan meluber dan menggenang sejumlah jalan hingga terjadi banjir. Rencana untuk membuat lahan terbuka hijau di kawasan ini pun nampaknya bukan isapan jempol belaka. Hal ini akan dilakukan setelah penertiban bangunan liar dan tempat usaha ini selesai.
Masalah lainnya adalah, laporan terbaru dari camat dan kades terdapat 40 bangunan lagi yang tidak dihitung dalam pencatatan 11 bangunan sebelumnya. Bangunan ini berbentuk rumah tinggal dengan ukuran besar dan kecil. Ini berarti masih kurang 47 rumah yang belum ditertibkan. Angka yang cukup besar sehingga harus ditangani sedini mungkin. Melayangkan surat pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain pun harus segera dilayangkan. Namun demikian, pendekatan personal tetap harus dilakukan agar semuanya bisa lebih terbuka dan mendapatkan solusi terbaik untuk semua pihak.



0 comments: