Konveksi di Bandung memang sudah
sangat terkenal di Indonesia. Kemajuan fashion di Bandung ditandai dengan
mekarnya sejumlah distro di kota-kota besar di tanah air. Harga yang terjangkau
dan model yang selalu up to date menjadikan fashion dari Bandung tidak pernah
mati dan selalu mendatangkan untung bagi pengusahanya. Hal ini selain baik bagi
penjual, juga baik untuk para pekerja dan pemilik usaha home industry yang
bergerak di bidang konveksi tersebut.
Sukses dengan pembuatan distro
dan toko-toko baju di tanah air, tak membuat pelaku home industry khusus
konveksi ini kehabisan akal. Bersama dengan keberhasilan sejumlah website
online dalam memasarkan produk baru dan bekasnya, mereka membuat usahanya
semakin terkenal dengan menggandeng sistem online sebagai salah satu bentuk
pemasaran baru. Bentuk penjualan dengan sistem online ini pun bisa dibilang
berhasil dan mudah menyebar dalam waktu yang singkat. Penyebarannya pun merata,
dari tua hingga muda, menengah ke atas hingga menengah ke bawah, laki-laki dan
perempuan. Maka tak heran, kenaikan omset hingga 2 kali lipat pun dirasakan
oleh pelaku bisnis ini.
Hal ini ternyata tak hanya baik
bagi pengembang bisnis, namun juga untuk para pengangguran dan atau karyawan
kantor yang membutuhkan pekerjaan
sampingan. Mereka berbondong-bondong menggunakan cara ini sebagai salah
satu usaha baru mereka dengan cara menjadi reseller dan atau dropshipper. Merekahnya
usaha ini juga baik untuk para pembeli, mereka bisa menghemat waktu, biaya dan
tenaga dalam membeli baju-baju baru dan atau barang lainnya.
Sayangnya, selalu ada dampak
negatif dari sebuah perkembangan bisnis baru. Hal ini ditandai dengan kekecewaan
pembeli yang mengeluhkan barang yang diterimanya tidak sama dengan gambar yang
dipajang di internet. Akhirnya, diperlukan sebuah kebijakan khusus yang mengatur
tentang jual beli online ini. Pemerintah baru-baru ini mulai membahas tentang
perumusan sebuah undang-undang jual beli online, agar pertumbuhan ekonomi tetap
bagus dan pembeli juga tidak merasa dikecewakan. Pemerintah akan membagi 2
kategori penjual, pertama penjual yang menyediakan tempat untuk jual beli
online dan kedua penjual yang menyediakan barang tersebut untuk pembelinya.
Nah, apa pun hasilnya nanti, semoga undang-undang tersebut bisa menjadi solusi
terbaik dan bisnis online ini tetap bisa menyejahterakan masyarakat Bandung
yang pada tahun lalu memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi di atas 9 %. (BCC news)



0 comments: