Pembatasan jam untuk tempat
hiburan malam di Bandung pada bulan Januari lalu telah berjalan hingga bulan
ini. Pengusaha tempat hiburan malam pun resah, pasalnya pendapatan mereka
hilang hingga 50% dari pada pendapatan biasanya. Padahal, Pemkot Bandung menargetkan
pendapatan daerah dari pajak tempat hiburan malam naik tahun ini. Logikanya,
jika pemberlakuan jam mala mini terus dilakukan, maka bisa jadi target
pendapatan pajak daerah pun tidak bisa tercapai.
Seperti diketahui, kepolisian
Bandung memberlakukan jam malam untuk tempat hiburan di Bandung. Membatasi
operasionalnya hingga jam 00.00 WIB saja, berbeda 3 jam dari keadaan
sebelumnya. Padahal, sesuai Perda No. 7 tahun 2011 soal hiburan malam, sudah
disepakati akan beroperasi hingga jam 03.00 WIB. Namun hingga kini, setiap jam
00.00 WIB, sirine polisi sudah mulai dinyalakan, tanda jam bekerja dan mencari
nafkah sudah habis. Baik itu untuk pengusaha maupun bagi karyawan-karyawan
serta masyarakat yang hobi nongkrong di tempat hiburan malam.
Hal ini tentu menimbulkan
keresahan sendiri di masyarakat. Meskipun sebenarnya Pemkot belum melakukan
ketok palu atas rekomendasi yang diberikan oleh Polda. Toh, pada kenyataannya
polisi sudah memberlakukan jam malam ini untuk seluruh tempat hiburan di
Bandung. Belum selesai masalah pembatasan ini, muncul masalah lain yang jam-nya
juga akan dibatasi oleh kepolisian. Yaitu jam malam untuk nonton bareng (nobar)
bola. Nobar bola hanya mendapat jam hingga 00.00 WIB, sama seperti pembatasan
jam malam untuk tempat hiburan.
Meskipun demikian, pemberlakuan
jam malam untuk nobar ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan tempat
hiburan. Hal ini ditegaskan oleh Kombes Pol Mashudi selaku Kapolrestabes
Bandung. Pembatasan ini lebih bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif atau
yang tidak diinginkan saja, misalnya kerusuhan, tawuran, dan yang lainnya.
Dalam konteks ini, polisi bisa ikut bertanggung jawab jika hal tersebut
terjadi. Syaratnya, warga yang akan melaksanakan kegiatan nonton bareng sepak bola harus meminta izin terlebih dahulu
kepada kepolisian. Hal ini sesuai dengan ketentuan tentang prosedur izin
keramaian. Yaitu berkumpulnya 10 atau lebih orang dalam sebuah kegiatan dan
atau kepanitiaan yang mengharuskan mereka mengantongi izin kepolisian terlebih
dahulu.
Kesimpulannya, nonton bareng
tidak sepenuhnya dilarang atau dibatasi pada jam 00.00 WIB jika warga memiliki
izin dari kepolisian. Hal ini tentu berbeda dengan penetapan jam malam untuk
tempat hiburan malam. Ke depannya, dengan syarat ini entah akan membawa dampak
yang sehat bagi kedua belah pihak, ataukah hanya akan memberatkan pihak-pihak
tertentu saja belum ada yang tahu. Mari kita lihat hasilnya. (BCC News)



0 comments: