Belum Tuntas Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Kini Nobar Juga Dilarang



BANDUNG CYBER CITY
Pembatasan jam untuk tempat hiburan malam di Bandung pada bulan Januari lalu telah berjalan hingga bulan ini. Pengusaha tempat hiburan malam pun resah, pasalnya pendapatan mereka hilang hingga 50% dari pada pendapatan biasanya. Padahal, Pemkot Bandung menargetkan pendapatan daerah dari pajak tempat hiburan malam naik tahun ini. Logikanya, jika pemberlakuan jam mala mini terus dilakukan, maka bisa jadi target pendapatan pajak daerah pun tidak bisa tercapai.
Seperti diketahui, kepolisian Bandung memberlakukan jam malam untuk tempat hiburan di Bandung. Membatasi operasionalnya hingga jam 00.00 WIB saja, berbeda 3 jam dari keadaan sebelumnya. Padahal, sesuai Perda No. 7 tahun 2011 soal hiburan malam, sudah disepakati akan beroperasi hingga jam 03.00 WIB. Namun hingga kini, setiap jam 00.00 WIB, sirine polisi sudah mulai dinyalakan, tanda jam bekerja dan mencari nafkah sudah habis. Baik itu untuk pengusaha maupun bagi karyawan-karyawan serta masyarakat yang hobi nongkrong di tempat hiburan malam.
Hal ini tentu menimbulkan keresahan sendiri di masyarakat. Meskipun sebenarnya Pemkot belum melakukan ketok palu atas rekomendasi yang diberikan oleh Polda. Toh, pada kenyataannya polisi sudah memberlakukan jam malam ini untuk seluruh tempat hiburan di Bandung. Belum selesai masalah pembatasan ini, muncul masalah lain yang jam-nya juga akan dibatasi oleh kepolisian. Yaitu jam malam untuk nonton bareng (nobar) bola. Nobar bola hanya mendapat jam hingga 00.00 WIB, sama seperti pembatasan jam malam untuk tempat hiburan.
Meskipun demikian, pemberlakuan jam malam untuk nobar ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan tempat hiburan. Hal ini ditegaskan oleh Kombes Pol Mashudi selaku Kapolrestabes Bandung. Pembatasan ini lebih bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif atau yang tidak diinginkan saja, misalnya kerusuhan, tawuran, dan yang lainnya. Dalam konteks ini, polisi bisa ikut bertanggung jawab jika hal tersebut terjadi. Syaratnya, warga yang akan melaksanakan kegiatan nonton bareng sepak bola harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepolisian. Hal ini sesuai dengan ketentuan tentang prosedur izin keramaian. Yaitu berkumpulnya 10 atau lebih orang dalam sebuah kegiatan dan atau kepanitiaan yang mengharuskan mereka mengantongi izin kepolisian terlebih dahulu.
Kesimpulannya, nonton bareng tidak sepenuhnya dilarang atau dibatasi pada jam 00.00 WIB jika warga memiliki izin dari kepolisian. Hal ini tentu berbeda dengan penetapan jam malam untuk tempat hiburan malam. Ke depannya, dengan syarat ini entah akan membawa dampak yang sehat bagi kedua belah pihak, ataukah hanya akan memberatkan pihak-pihak tertentu saja belum ada yang tahu. Mari kita lihat hasilnya. (BCC News)

0 comments:

Berita Lainnya :

 
Copyright 2013 - Nandira Semesta Bandung
Designed by Republik Design