Kota Bandung yang memiliki luas 16.000 Ha, baru memenuhi sekitar 6 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dari minimal 30 persen yakni 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH publik yang harus disediakan di Kota Bandung.
Kawasan Babakan Siliwangi merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang berada kelurahan Babakan Siliwangi Kecamatan Coblong ini memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya. Namun menurut sumber dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), saat ini Hutan Kota Babakan Siliwangi yang memiliki luas sekitar 3,1 Ha terancam terus berkurang dan beralih fungsi oleh rencana pembangunan restoran atau sarana komersil lainnya yang akan dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung dan PT Esa Gemilang Indah (EGI).
Padahal, Babakan Siliwangi telah ditetapkan sebagai salah satu "hutan kota dunia" dan menjadi bagian dari kawasan strategis sungai Cikapundung yang bermuara di Citarum. Dalam Perda No 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung dalam pasal 46 menegaskan Babakan Siliwangi adalah RTH hutan kota. Kemudian, pasal 60 dan 71 menyatakan bahwa Babakan Siliwangi merupakan salah satu Kawasan Strategis Kota (KSK) dari sudut pandang daya dukung lingkungan hidup.
Babakan Siliwangi adalah Hutan Kota yang harus dikelola untuk kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup serta terbebas dari kepentingan ekonomi atau pembangunan sarana komersil. Fungsi hutan kota adalah untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika serta resapan air. Jadi, kepada pihak-pihak yang terkait agar meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang tidak pro publik dan "anti lingkungan hidup". (BCC news)
Kawasan Babakan Siliwangi merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang berada kelurahan Babakan Siliwangi Kecamatan Coblong ini memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya. Namun menurut sumber dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), saat ini Hutan Kota Babakan Siliwangi yang memiliki luas sekitar 3,1 Ha terancam terus berkurang dan beralih fungsi oleh rencana pembangunan restoran atau sarana komersil lainnya yang akan dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung dan PT Esa Gemilang Indah (EGI).
Padahal, Babakan Siliwangi telah ditetapkan sebagai salah satu "hutan kota dunia" dan menjadi bagian dari kawasan strategis sungai Cikapundung yang bermuara di Citarum. Dalam Perda No 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung dalam pasal 46 menegaskan Babakan Siliwangi adalah RTH hutan kota. Kemudian, pasal 60 dan 71 menyatakan bahwa Babakan Siliwangi merupakan salah satu Kawasan Strategis Kota (KSK) dari sudut pandang daya dukung lingkungan hidup.
Babakan Siliwangi adalah Hutan Kota yang harus dikelola untuk kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup serta terbebas dari kepentingan ekonomi atau pembangunan sarana komersil. Fungsi hutan kota adalah untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika serta resapan air. Jadi, kepada pihak-pihak yang terkait agar meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang tidak pro publik dan "anti lingkungan hidup". (BCC news)



0 comments: