Hanya 5 dari Pemilik Usaha di KBU yang Siap Bongkar Bangunannya

BANDUNG CYBER CITY
Hanya sebanyak 5 pemilik usaha yang siap membongkar bangunannya di Kawasan Bandung Utara. Seperti diketahui, KBU atau Kawasan Bandung Utara yang sedianya menjadi lahan terbuka hijau malah menjadi sebuah lokasi yang dipenuhi dengan bangunan-bangunan liar, termasuk di dalamnya adalah kawasan pabrik atau industri. Maka pemerintah melakukan pendataan lebih baik setelah sebelumnya mengantongi data yang keliru. Dibantu oleh lembaga yang ada di Jawa Barat, didapatkan bahwa 80% dari lahan KBU adalah bangunan sementara 20% sisanya adalah lahan yang masih hijau.
Menurut Kepala Satpol PP Jawa Barat Udjuwalaprana Sigit, 5 pemilik bangunan untuk usaha tersebut sudah melapor kepada pemerintah untuk membongkar bangunannya sendiri. Mereka menyadari bahwa lahan di mana bangunan tersebut berdiri seharusnya menjadi lokasi hijau yang dapat menyerap air dan menghindarkan daerah tersebut dari banjir. 5 pemilik usaha ini sayangnya belum ada separuh dari bangunan besar yang ada di daerah tersebut. Jika dilihat dari jumlah pengusaha, ada sekitar 14 pengusaha yang memiliki bangunan di kawasan tersebut tetapi belum mengantongi izin (membangun secara ilegal), belum lagi bangunan-bangunan kecil warga yang menggunakan lokasi tersebut sebagai rumah tinggal.

Dalam kaitannya dengan hal ini, Udjuwalaprana Sigit menjawab bahwa pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah di KBU ini adalah pendekatan yang persuasif. Yakni pendekatan yang bersifat mengajak untuk sadar akan lingkungan, bukan dengan paksaan yang berlebihan. Mereka mencoba membangunkan kesadaran secara perlahan agar semua pihak tidak ada yang dirugikan. Dan atas kemauannya sendiri melakukan pembongkaran. Mereka ingin menanamkan kepada pemilik usaha tersebut bahwa pemilik usaha bukan tidak diizinkan memiliki bangunan atau membangun usaha mereka di Jabar, melainkan hanya keliru tempatnya saja. Jangan di lokasi yang digunakan untuk penghijauan. Jadi, solusi untuk lokasi bangunan tersebut tentunya harus ditemukan terlebih dahulu. Dalam hal ini, pengusaha tersebut memang harus mengantongi izin dulu sebelum membangun di lokasi lainnya.

Kepala Satpol PP menambahkan, seorang pengusaha harus mengantongi izin saat hendak membangun di Kawasan Bandung Utara, hal ini sesuai dengan kaidah dari peraturan daerah Jawa Barat. Tak hanya itu, saat membangun, para pengusaha juga harus memperhatikan derajat kemiringan dan koefisien pembangunannya. (BCC News)

0 comments:

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Berita Lainnya :

 
Copyright 2013 - Nandira Semesta Bandung
Designed by Republik Design